Dalam rangka menyongsong amanah dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Magister Perencanaan Pengelolaan Pesisir dan Daerah Aliran Sungai (MPPDAS) membuka bimbingan teknis bagi para praktisi, teknisi, dan pemangku kebijakan di lingkup pemerintah daerah untuk menyusun amanah dari UU No. 27 tahun 2007 tersebut. Bimbingan teknis ini juga dilakukan demi mendukung percepatan penyusunan RZWP3K baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kegiatan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut terdiri dari 3 jenis, yaitu Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K);Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K); dan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K). Amanah tersebut tergolong wajib bagi pemerintah daerah untuk menyusun berbagai perencanaan tersebut.
Berikut kami lampirkan surat undangan, ToR, dan brosur kegiatan pelatihan pengelolaan wilayah pesisir untuk menunjang pembangunan daerah. Jika ada yang ingin ditanyakan, bapak/ibu dapat menghubungi kami panitia melalui kontak. Atas perhatian dan kerjasama, kami ucapkan terimakasih.
Surat undangan, ToR, dan brosur kegiatan dapat diunduh melalui tautan berikut ini.
Surat undangan : http://ugm.id/suratundanganpelatihan
ToR kegiatan : http://ugm.id/ToRpelatihan
Brosur kegiatan : http://ugm.id/brosurkegiatan